Limbah kayu bekas dan kayu gapuk merupakan kayu yang sudah habis terpakai atau bekas dari digunakan dan kayu yang sudah membusuk pada bagian-bagiannya yang menjadikan tidak layak digunakan pada fungsi utama kayu tersebut (kayu bekas bangunan yang terbuang, kayu bekas pemotongan pohon yang dibuang, dan kayu-kayu bekas lainnya yang berserakan di pinggir sungai). Limbah kayu bekas dan kayu gapuk yang tersapu ke pesisir atau tepian sungai, danau, atau sungai karena angin, pasang surut, atau ombak sungai besar. Kayu bekas dan kayu gapuk sungai, danau merupakan kayu yang berasal dari sungai-sungai atau danau, yang sudah mengambang maupun yang terdampar di bebatuan, di pesisir sungai atau danau dan kadang sudah terhampar di tanah atau rerumputan dekat sungai atau danau. Limbah kayu bekas dan kayu gapuk yang dibuat menjadi tempat hiasan dengan tanaman sederhana yang ditambah rumput lumut membuat hiasan tanaman lebih menarik dan menjadi seni yang sedikit berbeda dengan tanaman-tanaman hias yang